Care Law Protection merupakan perusahaan hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bergerak dalam bidang proteksi/pembentengan dan perlindungan hukum. CLP berdiri sejak tahun 1999. Kami memberikan pelayanan dalam bentuk “kememberan” yang memberikan Pembentengan dan konsultasi hukum gratis selama menjadi anggota. Dengan pengalaman yang mendalam serta keahlian dan ketrampilan yang dimiliki dalam dunia hukum, kami telah berhasil membentengi dan menyelesaikan permasalahan dari ribuan anggota kami.
Selama lebih dari 18 tahun berkarya, sudah lebih ratusan perkara yang kami tangani secara Dialog dan Musyawarah di meja PERUNDINGAN yang menghasilkan PERDAMAIAN yang disebut dengan konsep Restorative Justice sebagai ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Perkara yang harus masuk ke ‘meja hijau’ ( berperkara di pengadilan ) baru kami perjalanan sebagai jalan terakhir, ketika perundingan tidak menghasilkan kata setuju. Sehingga hasil yang dicapai sangat memuaskan bagi pihak. Lembaga Proteksi Hukum akan terus berkomitmen kepada para peserta anggota CLP-Club untuk memberikan jaminan pembentengan, perlindungan, dan nasehat hukum yang obyektif, guna mencegah timbulnya permasalahan hukum. Lembaga Perlindungan Hukum juga bekerja sama dengan lambaga-lambaga hukum lainnya dalam rangka berbagi informasi yang dapat meningkatkan profesionalisme pembentengan.
Lembaga Perlindungan Hukum CLP memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di setiap bidangnya agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi para peserta dan Klien. Oleh karena itu, CLP berani dan siap kapan saja dan atas hal apa saja ketika tiba-tiba muncul permasalahan yang menghadang member. Hal demikian sudah menjadi komitmen dan SOP Standar Operasional Prosedur Lembaga Proteksi Hukum CLP dalam memberikan pelayanan kepada setiap peserta member di mana saja kapan saja.
Lembaga Proteksi Hukum CLP merupakan sebuah Perseroan Klinik Proteksi Hukum tempat penyelesaian masalah yang menggunakan dua metode, yakni; METODE PERUNDINGAN dan PERSIDANGAN secara “ALTERNATIF atau NORMATIF” yang unggul dalam penyelesaian baik penyelesaian perkara pribadi ataupun perkara publik. Hal tersebut yang menjadi keunggulan kami yang tidak memiliki lembaga bantuan hukum atau kantor hukum lain.
Kepedulian dan Integritas Tinggi untuk membantu para peserta member CLP-Club adalah motto kami. Tingkat layanan dan pemeliharaan kami terhadap setiap anggota kami tiada bandingannya dengan lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang lain.
Produk kami tidak hanya diterima dengan baik di kalangan masyarakat umum tetapi juga di berbagai instansi, bahkan pejabat negara pun memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap kinerja lembaga kami.