MERENUNG KEMBALI: HUKUM ADAT SEBAGAI SARANA UNTUK MEWUJUDKAN KEDAMAIAN* Oleh : Ritwan Imanuel Tarigan, S.H., M.H. Ketika masuk semester dua di bangku kuliah pada Fakultas Hukum di salah satu kampus negeri di Bumi Tambun Bungai, saya begitu antusias menerima satu mata kuliah yaitu Hukum Adat. Kala itu kira-kira sebelas tahun yang lalu, di mana “konstitusi” […]
Read more MERENUNG KEMBALI: HUKUM ADAT SEBAGAI SARANA UNTUK MEWUJUDKAN KEDAMAIANKomitmen Kami
Kami menawarkan Jasa PROTEKSI HUKUM dan PEMBENTENGAN, sebagai wujut dari tindakan preventive SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN sedia kantor hukum sebelum timbul masalah, keunggulan kami dalam menyelesaikan masalah yang UTAMA adalah melalui DIALOG dan MUSYAWARAH di Meja PERUNDINGAN dan Jalan terahir melalui MEJA HIJAU bersidang di Pengadilan. ........................................ Kami memiliki 4 dimensi penyelesaian, ........................................ .................................... Pertama dengan Program Kememberan akan memperoleh Pembentengan, Pencegahan dan Pembinaan dengan Nasehat Hukum yang Objetif, serta melalui Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi yang terarah.......................................................... Kedua dengan KLINIK HUKUM, guna menyelesaikan masalah secara bertahap, sehingga biaya dapat ditekan. ........................................................................................... Ketiga penyelesaian melalui Meja Perunding dengan Dialog dan Musyawarah (Restorative Justice) sehingga bisa menghindari permusuhan yang berkepanjangan. ....................................................................................................................... Keempat adalah melalui Meja Hijau Persidangan di Pengadilan, Restorator CLP senantiasa memberikan rasa aman bagi para member agar terhindar dari permasalahan yang sewaktu-waktu dapat muncul. Kami akan memberikan pelayanan yang profesional dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kami selalu ada bersama anda ................................................................................................................. SECARA UMUM PERKARA PIDANA dan KORUPSI DAPAT DIRESTORASI oleh RESTORATOR CLP