Tentang kami

CLP-Club adalah Lembaga Proteksi Hkum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa PERTAMA dan SATU-SATUNYA di Indonesia yang mengutamakan penyelesaian secara Restorative Justice, dengan demikian CLP memiliki dua metode Penyelesaian, yakni ; 1. Melalui pendekatan DIALOG dan MUSYAWARAH, di meja PERUNDINGAN, bila tidak menemukan kata sepakat dilanjutkan dengan metode 2. Melalui pendekatan Hukum meja Hijau, BERSIDANG di PENGADILAN .................... Para KEPALA DESA, KEPALA SEKOLAH dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lain seluruh Indonesia, sebagai Penerima dan Pengguna Dana dari Negara, kini saatnya ANDA Miliki Kartu Proteksi Hukum sebelum timbul masalah, JANGAN TUNGGU MASALAH DATANG baru CARI BANTUAN HUKUM itu pasti kurang efektif sehingga ada yang memberi Pembentengan secara hukum dan arahan secara objectif dalam menjalankan aktifitas, serta dapat mencegah adanya potensi KRIMINALISASI dari pihak tertentu yang memiliki tujuan pribadi, Setelah memiliki Kartu Proteksi Hukum, ketika menghadapi masalah tunjukan Kartu Proteksi Hukum pada aparat, Bila ada keluarga / kerabat yg kesandung masalah minta bantuan pada Proteksi Hukum, Bila ada pihak yg men-cari-2 kesalahan jangan layani hubungkan VIA telpon kepada konsultan Proteksi Hukum Saat terjaring OTT, maupun penggeledahan,penyitaan, minta petunjuk dan kordinasikan dengan kuasa Proteksi Hukum,, katakan bila keberatan memberi keterang bila tak didampingi kuasa Proteksi Hukum, Saat akan memberi keterangan pada penyidik, jangan lakukan bila tdk didampingi kuasa

bersama menkopolhukam RI bapak Dr. H. Wiranto, S.H., M.H.

koordinasi dengan kejaksaan RI

koordinasi dengan komisi pemberantasan korupsi

 Komitmen Kami

Komitmen Kami

Kami menawarkan Jasa PROTEKSI HUKUM dan PEMBENTENGAN, sebagai wujut dari tindakan preventive SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN sedia kantor hukum sebelum timbul masalah, keunggulan kami dalam menyelesaikan masalah yang UTAMA adalah melalui DIALOG dan MUSYAWARAH di Meja PERUNDINGAN dan Jalan terahir melalui MEJA HIJAU bersidang di Pengadilan. ........................................ Kami memiliki 4 dimensi penyelesaian, ........................................ .................................... Pertama dengan Program Kememberan akan memperoleh Pembentengan, Pencegahan dan Pembinaan dengan Nasehat Hukum yang Objetif, serta melalui Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi yang terarah.......................................................... Kedua dengan KLINIK HUKUM, guna menyelesaikan masalah secara bertahap, sehingga biaya dapat ditekan. ........................................................................................... Ketiga penyelesaian melalui Meja Perunding dengan Dialog dan Musyawarah (Restorative Justice) sehingga bisa menghindari permusuhan yang berkepanjangan. ....................................................................................................................... Keempat adalah melalui Meja Hijau Persidangan di Pengadilan, Restorator CLP senantiasa memberikan rasa aman bagi para member agar terhindar dari permasalahan yang sewaktu-waktu dapat muncul. Kami akan memberikan pelayanan yang profesional dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kami selalu ada bersama anda ................................................................................................................. SECARA UMUM PERKARA PIDANA dan KORUPSI DAPAT DIRESTORASI oleh RESTORATOR CLP

Pengurus

Para pengurus care law protection yang menjadi bagian dalam pembangunan layanan yang maksimal kepada para member.
Guntual, S.H.
Guntual, S.H.
Founder & CEO
Tutik Rahayu, S.H.
Tutik Rahayu, S.H.
Of Counsel & CEO
Ritwan Imanuel Tarigan, S.H., M.H.
Ritwan Imanuel Tarigan, S.H., M.H.
General Manager
Masrevi Syukrilawati, S.E.
Masrevi Syukrilawati, S.E.
Head Administration

Segeralah Bergabung dengan kami untuk dapat menikmati layanan kami.

Latest news