Unsur “Kerugian Negara” Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Berkenaan Dengan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pejabat Perbankan BUMN
Unsur “Kerugian Negara” Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Berkenaan Dengan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pejabat Perbankan BUMN Oleh: Ritwan Imanuel Tarigan, S.H., M.H. Legal Issue: Masih belum adanya kesepahaman pendapat di dalam hal memahami apakah tepat kiranya menempatkan pelanggaran yang dilakukan oleh perjabat perbankan dalam hal status bank tersebut adalah Bank BUMN. Salah satu bentuk […]