MERENUNG KEMBALI: HUKUM ADAT SEBAGAI SARANA UNTUK MEWUJUDKAN KEDAMAIAN

MERENUNG KEMBALI: HUKUM ADAT SEBAGAI SARANA UNTUK MEWUJUDKAN KEDAMAIAN

MERENUNG KEMBALI: HUKUM ADAT SEBAGAI SARANA UNTUK MEWUJUDKAN KEDAMAIAN* Oleh : Ritwan Imanuel Tarigan, S.H., M.H. Ketika masuk semester dua di bangku kuliah pada Fakultas Hukum di salah satu kampus negeri di Bumi Tambun Bungai, saya begitu antusias menerima satu mata kuliah yaitu Hukum Adat. Kala itu kira-kira sebelas tahun yang lalu, di mana “konstitusi” […]