ERA BARU CARA MENGATASI PERSOALAN HUKUM
CLP-Club, merupakan Klinik Proteksi Perlindungan Hukum yang Pertama
Dalam menyelesaikan masalah hukum CLP menggunakan dua Metode
- Metode Dialog dan Musyawarah melalui meja PERUNDINGAN
- Metode Adu Argumentasi di Pengadilan melalui Meja PERSIDANGAN
- Penyelesaian PERUNDINGAN melalui Restorator CLP menciptakan;
- Kesepakatan DAMAI yang diputuskan oleh para pihak itu sendiri
- Persoalan tidak melebar kemana-mana, AIB keluarga tidak dibuka
- Tidak ada yang dikalahkan, sehingga semua pihak bisa menerima
- Waktu yang dibutuhkan tidak lama, sehingga masalah cepat selesai
- Penyelesaian dengan PERSIDANGAN melalui Pengadilan menghasilkan;
- Keputusan Hakim berdasarkan fakta pemeriksaan bukti dan saksi-2
- Persoalan bisa melebar kemana-mana, AIB keluarga jadi taruhannya
- Pihak yang dirugikan pasti kecewa, memiliki dendam berkelanjutan
- Hubungan baik antar para pihak, pasti akan mengalami perpecahan
- Waktu yang dihabiskan sulit diprediksi, sehingga sangat merugikan
Sebagai Perseroan Jasa Proteksi Hukum, Care Law Protection mempunyai tiga Product
yang sudah memiliki sertifikat Hak Paten dari Kumham RI
- Perusahaan Hukum ( Corporate Of Law )
- Asuransi Hukum ( Insurance Of Law )
- Bank Hukum ( Bank Of Law )
Sebagai Perseoan Jasa Proteksi Hukum, CLP memiliki Empat Dimensi Kerja ;
- Memberikan Pencegahan dan Pembinaan, melalui Proteksi Perlindungan Hukum
- Menyediakan Penyelesaian secara bertahap sesuai kebutuhan (klinik hukum)
- Mengupayakan Dialog dan Musyawarah melalui menja Perundingan
- Memberi Bantuan Hukum Profesional melalui Pembelaan Maksimal di Pengadilan
Untuk memberikan Pembentengan dan Perlindungan Hukum, CLP-Club Punya Program
KARTU PROTEKSI HUKUM yang akan selalu dibawa oleh Peserta Member
Peribahasanya mengatakan; sedia payung sebelum hujan
melakukan pencegahan sebelum tersangkut hukum
A. KARTU PROTEKSI HUKUM SANGAT BERMANFAAT UNTUK PERLINDUNGAN
- Bila terjadi masalah, seketika bisa langsung mendapat pembentengan Hukum
- Saat ada permasalahan hukum yang mendesak, bisa langsung dikonsultasikan
- Guna mencegah Kriminalisasi, bisa menolak diperiksa bila tak didampingi
- Ketika ada pihak tertentu yang mencari-cari kesalahan bisa dihubungkan CLP
- Bepergian kemanapun bisa tenang, karena Kantor Hukum CLP selalu dibawa
Apabila seseoran kesandung masalah, belum memiliki Kartu Proteksi Hukum maka iya pasti PANIK – TEGANG – TAKUT – MALU – BINGUNG akan menghubungi siapa ???
bisa jadi sudah telanjur dikriminalisasi !!!
Penyelesaian melalui PERUNDINGAN, akan lebih baik jika yang melakukan sudah pengalaman, karena kalau DIALOG dan MUSYAWARA dilakukan tapi GAGAL prosesnya lebih RUWET
Kantor Jasa Proteksi Hukum CLP, yang bekerja secara Restorative Justice
dalam menangani permasalahan melalui PERUNDINGAN bisa bertindak LEBIH ADIL serta dapat mewakili dua kepentingan yang bertikai
Kantor Hukum lain yang Konvensional, pada umumnya hanya mewakili kepentingan satu pihak, dan kebanyakan orientasi penyelesaiannya, adalah bersidang di Pengadilan, karena itu tidak bisa bertindak Objectif
KEPALA DESA dan KEPALA SEKOLAH maupun Pejabat Publick lain selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penerima dan Pengguna Dana dari Negara, dan pemilik kebijakan
KEPALA DESA WAJIB HUKUMNYA BAGI ANDA memiliki Konsultan dan Penasehat dari Lembaga Proteksi Hukum CLP sejak sekarang, sehingga ada yang Memberikan Pencegahan dan Pembinaan, untuk me-minimalisir KRIMINALISASI atau REKAYASA, bila sewaktu-waktu menghadapi permasalah hukum, sudah ada LEMBAGA INDEPENDENT yang bisa dihubungi
INGAT INVESTASI ANDA RATUSAN JUTA BAHKAN MILYAR PERLU DILINDUNGI
Jangan menunggu persoalan hukum datang baru cari bantuan, pasti resikonya besar!!!
Menjadi peserta Member CLP-Club, anda sudah bisa menghadapi berbagai macam masalah hukum dengan perasaan lebih tenang, karena ;
- Sudah punya Kantor Hukum sendiri yang setiap saat bisa hubungi dari manapundi seluruh Indonesia
- Mendapat Kartu Anggota yang dapat dibawa-bawa untuk dipergunakan sebagai pencegah awal adanya KRIMINALISASI
- Kantor Hukum yang dipilih memiliki TIM Restorator pengalaman melakukan Perundingan, yang menciptakan perdamaian
- Memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan aktifitas dan siap menghadapi segala situasi, karena sudah ada pembentengan
- Ketika ada kerabat yang tersandung masalah hukum, melalui kenggotaanya bisa membantu dengan advice dari CLP-Club
Menjadi peserta Member CLP-Club, komponen yang sudah menjadi Hak melekat
- Kuasa Hukum tetap, selama 1 tahun untuk diri sendiri dan keluarga
- Asuransi Hukum untuk konsultasi semua permasalahan, selama 1 tahun
- Pembentengan atas kriminalisasi dan rekayasa kasus, selama 1 tahun
- Klinik Hukum untuk penanganan secara Alternatif Dispute Resolution dan Normatif
- Dimanapun terjadi masalah bisa meminta advice, diseluruh Indonesia (Jelajah Nasional)
- Registrasi Surat Kuasa untuk semua perkara, selama 1 tahun
ERA BARU dalam Penanganan Masalah Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat TELAH HADIR, sedia payung sebelum hujan mencegah resiko tersangkut hukum, sebelum
Pertama dan Satu-satunya di Indonesia, Kantor Jasa Hukum Perseroan yang bisa bertindak ADIL mewakili kepentingan 2 pihak, yang mengutamakan penyelesaian melalui DIALOG, dengan 4 dimensi kerja, melalui;
- Pencegahan dan Pembinaan, melalui Proteksi Perlindungan Hukum
- Penyelesaian secara bertahap (klinik hukum) guna menekan biaya
- Meja Perunding melalui Dialog dan Musyawarah (Restorative Justice)
- Meja Persidangan di Pengdilan, melalui pemeriksaan bukti dan saksi2
Kantor Hukum lain, pada umumnya hanya bisa bertindak mewakili kepentingan 1 pihak, orientasi penyelesaian perkara pada proses persidangan di Pengadilan
Lembaga Proteksi Hukum (CLP-Club ) adalah Pelopor PERUBAHAN dalam penyelesaian pertikaian antar MANUSIA dalam berkehidupan, bisa Merestorasi Perkara Pidana pada umumnya, termasuk KORUPSI
Penyelesaian sengketa secara ALTERNATIF melalui CLP-Club dengan metode Restorative Justice
- Mudah pelaksanaannya, karena rujukan Kitab Hukum yang dipakai, adalah KHUCLP (SOP CLP) embirio dari Hukum Adat Kalosara, hukum yang hidup dalam masyarakat Suku Tolaki Konawe dan Mekongga di Kolaka Propinsi Sultra
- Sederhana mengambil putusan, karena yang menjadi hakim, adalah para pihak itu sendiri yang terlibat, tentu yang mengetahui persis kejadian sebenarnya, dan segala implikasi yang akan menjadi konsekwensi mereka sendiri
- Waktu yang dibutuhkan relatif lebih cepat, karena setiap saat, begitu dibutuhkan dan ada kesempatan dalam 24 Jam, 7 Hari satu minggu dan 30 hari dalam satu bulan Restorator CLP selalu siap ingin mencari jalan penyelesaian
Ada 9 Tahap proses kerja Restorator CLP-Club dalam menyelesaikan masalah, seperti;
- Mengumpulkan bukti2, dan meneliti dengan cermat
- Melakukan wawancara, dengan para pihak yang terkait
- Mengundang atau mendatangi para pihak, yang memiliki kaitan permasalahan
- Melakukan Investigasi secara mendalam terkait permasalahan
- Menentukan metode penanganan
- Merundingkan metode penyelesaian pada para pihak dan melakukan negosiasi
- Mempertemukan usulan2 perdamaian para pihak, yg terkait dengan penyelesaian
- Mendong dan membujuk para pihak, untuk saling menghargai, agar damai bisa dicapai
- Meredam harapan dan/atau menurunkan tuntutan permintaan pihak yang cenderung mempersulit perdamaian, sehingga penyelesaian secara adil bisa dicapai
Kantor hukum lain pada umumnya, tidak dapat melalkukan demikian
Dengan menjadi peserta Member CLP-Club, anda sudah bisa menghadapi berbagai macam masalah hukum dengan tenang dan tidak paniq, karena ;
- Sudah punya kantor Hukum sendiri yang setiap saat bisa hubungi dari manapundi seluruh Indonesia dan bisa mendapat bimbingan
- Mendapat pegangan Kartu Anggota yang dapat dibawa-bawa untuk dipergunakan sebagai pencegah awal adanya KRIMINALISASI
- Kantor Hukum yang dipilih memiliki TIM Restorator berngalaman melakukan Perundingan, sehingga dapat menciptakan perdamaian yang menguntungkan bagi semua pihak
- Memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan aktifitas dan siap menghadapi segala situas, karena sudah ada yang membentengi
- Ketika ada kerabat maupun tetangga yang tersandung masalah hukum, melalui kenggotaanya sudah bisa membantu dengan advice dari CLP-Club guna meringankan beban
Ada 2 metode Penyelesaian Sengketa dan atau Konflik di seluruh Dunia :
- Melalui Menja Perudingan (dialog dan musyawah)
- Melalui Meja Hijau dengan Proses Sidang di Pengadilan
- Penyelesaian dengan PERUNDINGAN melalui Restorator CLP-Club, menghasilakan;
- Kesepakatan DAMAI yang diputuskan oleh para pihak itu sendiri
- Persoalan tidak melebar kemana-mana, AIB keluarga tidak dibuka
- Tidak ada yang dikalahkan, sehingga semua pihak bisa menerima
- Waktu yang dibutuhkan tidak lama, sehingga urusan cepat selesai
- Penyelesaian dengan PERSIDANGAN melalui Pengadilan menghasilkan;
- Keputusan Hakim berdasarkan fakta pemeriksaan bukti dan saksi-2
- Persoalan bisa melebar kemana-mana, AIB keluarga jadi taruhannya
- Pihak yang dirugikan pasti kecewa, dan dendam pada yang menang
- Hubungan baik antar para pihak, pasti akan mengalami perpecahan
- Waktu yang dihabiskan sulit diprediksi, sehingga sangat merugikan
Para KEPALA DESA, KEPALA SEKOLAH dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lain seluruh Indonesia, sebagai Penerima dan Pengguna Dana dari Negara, kini saatnya WAJIB ANDA miliki Konsultan dan Penasehat serta pembimbing dari perusahaan jasa hukum, yang bisa memberi Pembentengan dan Panduan, sehingga bisa mencegah adanya potensi KRIMINALISASI
Dengan menjadi peserta Member CLP-Club, kompinen biaya yang sudah dibayar
- Kuasa Hukum tetap, selama 1 (satu) tahun
- Asuransi Hukum untuk konsultasi semua permasalahan, selama 1 (satu) tahun
- Pembentengan atas kriminalisasi dan rekayasa kasus, selama 1 (satu) tahun
- Klinik Hukum untuk penanganan secara ALTERNATIVE dan NORMSATIF
- Jelajah Nasional, dimanapun diseluruh Indonesia ada masalah bisa minta advice
- Registrasi Surat Kuasa untuk semua perkara, selama 1 (satu) tahun
Setelah menjadi peserta member CLP-Club, fasilitas yang diperoleh, adalah ;
Kuasa Hukum tetap dari Kantor Jasa Hukum CLP-Club bagi anda sekeluarga
- Dilengkapi kartu KTA untuk perorangan, Sertifikat untuk Badan Usaha / Badan
- Dapat ditunjukan pada Aparat untuk menolak diperiksa tanpa didampingi kuasa
Asuransi Hukum pelayanan dan penanganan terhadap semua jenis permasalahan
- Semua permasalahan pidana dapat dikonsultasikan dan minta pembelaan
- Semua perkara perdata, TUN dan lainya dapat dikusultasikan dan dikuasakan
Pembentengan atas arogansi dan kesewenang-wenangan maupun kriminalisasi Aparat
- Ketika berurusan dengan aparat bisa menghubungi lembaga proteksi hukum CLP
- Ketika mengalami perlakuan arogan dan kesewenang-wenangan minta bantua CLP
Klinik Hukum untuk penanganan perkara secara bertahap Alternatif dan Normatif
- Secara Restorative Justice untuk penyelesaian Alternatif ( sebagai juru runding )
- Secara LITIGASI untuk penenganan perkara Normatif ( bersidang di Pengadilan )
Jelajah secara Nasional, yang bersifat darurat 24 jam maupun mendesak ke pedalaman
- Dimanapun di Indonesia mengalami peristiwa hukum, langsung telpon CLP
- Saat berada diluar daerah, lalu keluaga dirumah menghadapi masalah, minta bantuan CLP
Bebas Biaya Administrasi, bebas Konsultasi Perkara dan Registrasi Surat Kuasa
- Berapapun jumlah penangan CLP selama kememberan aktif tidak dipungut biaya;
- Administrasi pendataan perkara
- Wawancara dan penelitian berkas
- Administrasi Registrasi Surat Kuasa
Kehadiran CLP-Club Sebagai Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum, merupakan sebuah respon dari gagasan besar reformasi di bidang hukum. Keberadaan hukum bagi kami adalah sebuah masterpiece dari suatu bangsa yang bercirikan kepribadian komunal dari masyarakat yang majemuk. Indonesia adalah negara hukum. Tanpa hukum maka “liarlah” rakyat. Masyarakat sudah seharusnya taat pada hukum agar ketertiban dan kedamaian dapat terjaga. Perilaku aparat penegak hukum menjadi teladan utama dalam menegakkan hukum. Bila perilaku aparat penegak hukum mampu menghadirkan hukum secara adil dan yang seharusnya, maka akan berdampak pula pada kemajuan pembangunan bangsa.
Namun, harus diakui yang terjadi justru sebaliknya. Citra negatif hukum dan oknum penegak hukum sampai dengan hari ini dalam pandangan masyarakat membuat banyak orang skeptis terhadap hukum di Indonesia. Banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang bahkan dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini mengakibatkan pembangunan dan kemajuan bangsa menjadi terhambat. Kami melihat, menyadari, dan karena itu bereaksi aktif bahwa sudah saatnya perubahan itu dilakukan. Cara-cara legalistik dan normatif dirasa sudah banyak menimbulkan ketidakadilan. Penyelesaian perkara yang selalu berfokus pada jalur litigasi (dalam pengadilan) justru menghasilkan permasalahan yang makin berlarut-larut. Kami tetap percaya akan adagium ketika berperkara di pengadilan itu “menang jadi arang, kalah jadi abu”.
Sejak tahun 1999, kami hadir menjadi PELOPOR perubahan di dalam hukum dan hingga saat ini masih menjadi SATU-SATUNYA di Indonesia. Kami memberikan proteksi dan pembentengan kepada setiap orang dan memberikan upaya preventif agar terhindar dari sengketa. Ketika terjadi sengketa, kami berorientasi pada penyelesaian non-litigasi (di luar pengadilan) sehingga pencapaian keadilan, kemanfaatan, kedamaian dan kerukunan dapat lebih ideal terwujud. Kami sadar setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pendidikan hukum yang memadai.