Persekusi, Permasalahan Terkini Bangsa
Oleh: Albert Steaven, S.H.
Baru-baru ini kita mendengar suatu permasalahan yang menjadi sorotan bagi pemerintah Indonesia, yaitu permasalahan terkait persekusi. Persekusi sendiri adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas[1]. Permasalahan inilah yang menjadikan Pemerintah Indonesia harus menindak tegas bagi para pelaku persekusi. Para pelaku persekusi dalam mengambil tindakan sangatlah melanggar dan bertentangan dengan aturan hukum, jika memang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada pasal 1 ayat (3) mengatakan bahwa “ Indonesia adalah negara hukum “ maka sudah sepantasnya hukum menjadi panglima tertinggi dalam pengawasan masyarakan negara Indonesia. Persekusi sendiri ini biasanya dipicu oleh suatu tindakan penghinaan kepada tokoh-tokoh tertentu sehingga membuat para pengikut dari tokoh terebut berusaha menghakimi orang yang melakukan penghinaan tersebut. Dengan semakin berkembang dan pesatnya era globalisasi membuat masyarakat dengan mudah untuk melakukan komentar-komentar terhadap suatu permasalahan yang terjadi dan terkadang komentar-komentar tersebut tidak sedikit juga yang bernilai negatif maupun membuat tersinggung perasaan orang.
Seperti pendapat dari Sosiolog Syahganda Nainggolanada tiga faktor mendasar yang menyebabkan persekusi terjadi di Indonesia. Pertama, saling ketidakpercayaan. Saat ini masyarakat kurang mampu dengan kaum elite saling tidak percaya satu sama lain.”Kaum elite tidak peduli kepada masyarakat miskin. Banyak juga kaum elite korupsi dan banyak yang tidak taat hukum. Ini yang sebabkan ketidakpercayaan,” ujar Syahganda kepada Okezone, Minggu (4/6/2017). Syahganda melanjutkan, faktor kedua, ada kesenjangan sosial karena tidak ada nilai tambah ekonomi kepada masyarakat kurang mampu. Faktor ketiga adalah adanya globalisasi atau cyber live (kehidupan dunia maya). Orang itu selalu ingin didengar dan tidak ada lagi yang dikoordinasikan (bermusyawarah), jadi semua orang pengin bertengkar.”Jadi pemerintah harus menyadari hal ini, jangan menyalahkan persekusi, tapi harus bagaimana untuk menghidari persekusi ini,” pungkasnya.[2]
Jika melihat pada fenemone ini dapat kita lihat bahwa begitu peliknya permasalahan yang ada di Indonesia sehingga mmebuat banyak masyarakat ingin terjun untuk mengomentari hal ini. Ada beberapa hal yang menjadi penting dalam permasalahan persekusi ini bagi para korbannya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab ini sangatlah bertentang dengan dengan prinsip dasar Konstitusi kita yaitu Indoneisa adalah negara hukum. Memang jika melihat pada fenomena persekusi ini sering kita melihat pada surat kabar maupun media-media informasi lainnya korban persekusi ini lebih didominasi oleh kaum muda-mudi. Faktor ketidak dewasaan dalam menggunakan media-media elektronik dan di tambah lagi dengan peliknya permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia membuat masyarakat ingin mengomentari hal tersebut namun dalam melakukan proses tersebut terkadang tidak di pikirkan tentang apa yang akan terjadi selanjutnya.
Namun dalam hal ini sebenarnya kita harus melihat bahwa pentingnya bagi para korban persekusi ini untuk di lindungi dari segala macam bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror yang dilakukan oleh sekumpulan orang. Memang jika kita melihat pada hal tersebut Pemerintah langsung bergerak cepat untuk merespon yang kemudian hal tersebut disampaikan oleh Kapolri secara langsung bahwa tindakan persekusi adalah melawan hukum.. Sudah sangatlah jelas bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak pelaku persekusi yang terkadang menjadi momok menakutkan sehingga mengganggu kesatibalan sosial masyarakat. Memang jika melihat pada hal itu masyarkat sangatlah di buat takut oleh pelaku pesekusi sehingga membuat pentingnya seseorang untuk mempunyai lembaga yang dapat membentengi maupun melindungi dari tindakan-tindakan teror yang dilakukan oleh pelaku persekusi. Pentingnya lembaga yang membentengi ini diharapkan dapat menjadi penenang bagi seseorang yang dituduh melakukan persekusi. Karena sejatinya jika kita melihat pada hal tersebut sangtlah tidak dibenarkan adanya perlakuan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab. Inilah yang sebenarnya harus diketahui oleh masyarakat Indonesia pentingnya suatu lembaga yang dapat membentengi diri dari segilintir oknum-oknum yang mencoba menindas meneror kita dan dapat berfikir kembali untuk melakukan aksinya.
Kehadiran lembaga pembentengan seperti Care Law Protection (CLP) ini sangat tepat sebetulnya di dalam memberikan jawaban bagi masyarakat yang mencari perlindungan hukum. Memang persekusi adalah masalah baru, namun prinsip pembentengan yang diberikan CLP menurut hemat saya merupakan solusi terbaik saat ini. Saya mendukung kehadiran lembaga anti persekusi yang mencul sebagai dampak dari makin masifnya persekusi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, harus diakui CLP sudah lebih dulu teruji karena memang lembaga ini memiliki kapasitas dan produk untuk membentengi setiap warga masyarakat dari segala tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan hukum. Apalagi yang melakukan tindakan arogansi ini adalah sesama masyarakat baik secara individu maupun mengatasnamakan ormas. Tidak boleh ada pembiaran masyarakat menjadi hakim bagi masyarakat lainnya secara demikian. Semoga tidak sampai terjadi apa yang dikatakan Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).
[1]Kamus besar bahasa Indonesia
[2]http://news.okezone.com/read/2017/06/04/337/1707070/ada-3-faktor-mendasar-yang-dinilai-sebabkan-persekusi-di-indonesia ; 5/6/17; 9.50 WIB.